Informasi PPDB SMAN 1
KAPONGAN SITUBONDO Tahun Ajaran 2017/2018 –
Penerimaan peserta didik
baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017 untuk sekolah negeri berbeda dengan
sebelumnya. PPDB tahun ajaran 2016/2017 diatur secara khusus menggunakan
perauran menteri yang tidak pernah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 adalah Peraturan Menteri pendidikan dan
Kebudayaan yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, sekolah menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Sesuai dengan
Permendikbud ini PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru
berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi
sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
PPDB dilaksanakan melalui
mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar
jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan. Mengutip dari isi permendikbud ini PPDB akan dilakukan pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan. Mengutip dari isi permendikbud ini PPDB akan dilakukan pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa
Timur yang memiliki otoritas kebijakan pendidkan sekolah menengah atas/kejuruan
menyikapinya dengan pelaksanaan PPDB serentak untuk SMA dan SMK Negeri
dilingkungan Provinsi Jawa Timur.
Berikut ini adalah Informasi PPDB SMAN 1
Kapongan Situbondo Tahun Ajaran 2017/2018 yang merupakan salinan Ketentuan,
Prosedur, Jadwal dan Pagu PPDB SMA Propinsi Jawa Timur yang dikutip dari web resmi PPDB Jawa Timur Tahun Ajaran 2017/2018 melalui
alamat https://ppdbjatim.net
KETENTUAN
KETENTUAN
UMUM
1.
Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal
dengan sekolah tujuan.
2. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan
setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur
pendaftarannya.
3.
Calon Peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah
tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
4.
Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib
mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan
sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh
masing-masing sekolah.
5.
Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib
mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang
ditentukan.
6.
Apabila calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang
sesuai jadwal yang ditentukan, calon Peserta Didik tersebut dinyatakan
mengundurkan diri.
7.
Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat
mendaftar di jalur yang lain.
8.
Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki
kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
9.
Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan
pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2016.
1.
Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 pada SMA,
SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
1.
Untuk penentuan hasil offline dilakukan penetapan oleh Tim
Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas.
JALUR
REGULER
Calon peserta didik baru reguler adalah calon
peserta didik yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dan melalui Jaringan Online ke sekolah SMAN atau SMKN yang
dituju, sebagai berikut:
1.
Bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan dari SMP / SMP Terbuka /
MTs Tahun Pelajaran 2016/2017 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan
KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN / Password / Token ke SMAN
atau SMKN terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur
2.
Sedangkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar
Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di luar negeri, lulusan
Tahun Pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, terlebih
dahulu melakukan registrasi ke SMAN atau SMKN yang mengikuti Penerimaan Peserta
Didik Baru Online, dengan menyerahkan :
·
Kartu Keluarga (KK) Asli
·
Fotocopy SHUN/ Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional dari
sekolah yang Asli untuk mendapatkan PIN / Password / Token
JALUR
PRESTASI
1.
Calon Peserta didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik
yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.
2.
Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari
kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan
yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
3.
Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang
dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
JALUR
INKLUSIF
1.
Bagi peserta didik yang mengalami hambatan berat, maka peserta
didik disarankan mendaftar ke SLB/SLB.
2.
Peserta didik melampirkan hasil asesmen awal (asesmen fisik/
Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh
lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
3.
Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus
yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan
inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/ Kekhususannya.
JALUR
BIDIK MISI
1.
1.
Calon Peserta didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik
yang berasal dari kalangan keluarga miskin
2.
Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada
sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
3.
Calon peserta didik yang mempunyai prestasi dibuktikan dari
nilai UN (Ujian Nasional)
4.
Jalur Bidik Misi akan diseleksi berdasarkan nilai UN dengan
nilai rata-rata 8,5 (delapan koma lima) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh
koma nol) untuk setiap mapelnya
5.
Syarat untuk calon peserta dari Jalur Bidik Misi Pendidikan
Menengah mempersiapkan berkas:
·
Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan
Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
·
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
·
Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu
Gakin
·
Foto copy Kartu Keluarga
6.
Calon peserta didik datang ke sekolah SMAN atau SMKN dengan
membawa berkas persyaratan tersebut yang akan dilayani secara offline/manual.
7.
Peserta didik setelah diterima akan dilakukan survey ke tempat
tinggal
JALUR
MITRA WARGA
1. Calon Peserta didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik
yang berasal dari kalangan keluarga miskin/Prasejahtera
2.
Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada
sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
3.
Syarat untuk calon peserta dari Jalur Mitra Warga mempersiapkan
berkas:
·
Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang
dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
·
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
·
Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu
Gakin
·
Foto copy Kartu Keluarga
4.
Peserta didik akan dilakukan survey ke tempat tinggal oleh
.Panitia Sekolah
PROSEDUR PERSYARATAN
1.
Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan
STL/STK atau Surat Keterangan Lulus untuk lulusan pada tahun pelajaran 2016/2017
dan sebelumnya
2.
Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara
SMP Lulus pada tahun pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya
3.
Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran
2017/2018 (tanggal 17 Juli 2017)
4.
Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan
bertindik
PEMILIHAN
SEKOLAH
1.
Calon peserta didik mendapatkan PIN/Token yang diperoleh dari
kantor Cabang Dinas pendidikan SMA Negeri terdekat sesuai jadwal yang telah
ditentukan
2.
Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka
Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
3.
Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah
tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :
·
Pilihan pertama pada sekolah didalam zona (sekolah terdekat dengan
domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah didalam zona pada sekolah diluar zona
·
Pilihan pertama pada sekolah didalam zona (sekolah terdekat
dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah diluar zona
·
Pilihan pertama pada sekolah diluar zona dan pilihan kedua pada
sekolah didalam zona (sekolah terdekat dengan domisili)
4.
Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan
setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya
CARA
SELEKSI
Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan
berdasarkan pada :
1.
Untuk SMA/SMK berdasarkan jumlah total Nilai Ujian Nasional
(NUN)
2.
Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan
sebagai berikut :
1.
Matematika
2.
IPA
3.
Bahasa Inggris
4.
Bahasa Indonesia
5.
Waktu Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar)
TAHAPAN PENDAFTARAN
JALUR
REGULER
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri di
salah satu sekolah yang terdaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Online di
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 oleh calon
Peserta Didik sendiri /orang tua/wali melalui portal
ppdb.dindik.jatimprov.go.id atau ppdbjatim.net
JALUR
PRESTASI
1.
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
2.
Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang
dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
3.
Untuk peserta pendaftaran Jalur Prestasi wajib menyerahkan:
·
Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai
dengan prestasi yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal
tingkat Kabupaten/Kota
·
Surat keterangan berprestasi dari sekolah
·
Kejuaraan beregu maksimal diikuti 3 orang peserta
·
Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh
pemerintah RI
JALUR
INKLUSI
Ketentuan Tambahan tentang Penerimaan Peserta
Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif :
1.
Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri
sebagai peerta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
2.
SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi JawaTimur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
3.
Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat
disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB)
4.
Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan
hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA
5.
Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di
sekolah penyelenggara Pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan
ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang
relevan
·
Bagi Tunanetra dan
kurang awas atau low vision menyertakan hasil pemeriksaan hambatan penglihatan
dari dokter mata
·
Bagi Tunarungu dan
kurang pendengaran menyertakan hasil pemeriksaan hambatan pendengaran dari
dokter THT
·
Bagi Tunagrahita dan
hambatan perkembangan lain seperti ASD (autistic spectrum disorder), ADHD,
Learning Disability, Lambat Belajar, hambatan bahasa, hambatan social dan
emosi, dan sejenisnya, menyertakan hasil pemeriksaan psikologis dari psikolog
atau psikiater.
·
Bagi Tunadaksa, hambatan
gerak, dan gangguan kesehatan menyertakan hasil pemeriksaan dari dokter.
6.
Identifikasi dan asesmen untuk menentukan kelayakan bagi peserta
didik berkebutuhan khusus dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk pihak
sekolah dengan pengawasan dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
wilayah kabupaten/kota setempat
7.
Sekolah penyelenggara pendidkan inklusif mengumumkan kuota
peserta didik berkebutuhan khusus yang akan diterima
8.
Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan
kepada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah
JALUR
BIDIK MISI
1.
Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang
miskin dan memiliki prestasi akademik
2.
Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada
sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
3. : Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan
·
Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat
keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
·
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
·
Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu
Gakin
·
Foto copy Kartu Keluarga
4.
Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju
dengan membawa semua persyaratan
5.
Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik
JALUR
MITRA WARGA
1.
Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang
miskin
2.
Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada
sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
3.
Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju
dengan membawa semua persyaratan
4.
Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan:
·
Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat
keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
·
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
·
Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu
Gakin
·
Foto copy Kartu Keluarga
5.
Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik
JADWAL
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
Jam
|
Tempat & Keterangan
|
1
|
Pendaftaran Jalur
Peserta Didik Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif (Offline)
|
12 – 14 Juni 2017
|
08.00 – 14.00 WIB
|
SMA/SMK Negeri
|
Verifikasi dan
validasi
|
14 – 16 Juni 2017
|
–
|
Internet Online
|
|
Pengumuman SMA/SMK
|
17 Juni 2017
|
08.00 WIB
|
SMA/SMK Negeri
|
|
Daftar Ulang Jalur
offline
|
17 – 19 Juni 2017
|
08.00 – 14.00 WIB
|
SMA/SMK Negeri
|
|
2
|
Pengambilan
PIN/Token
|
05-22 Juni 2017
|
08.00 – 14.00 WIB
|
SMA/SMK Negeri
|
Simulasi PPDB
Online
|
05-22 Juni 2017
|
24 Jam
|
Internet Online
|
|
3
|
Pendaftaran Jalur
Umum (Online)
|
03 – 06 Juli 2017
|
24 jam
|
Internet Online
|
4
|
Penutupan
Pendaftaran Online Jalur Umum
|
06 Juli 2017
|
24.00 WIB
|
Internet Online
|
5
|
Pengumuman Hasil
PPDB
|
07 Juli 2017
|
00.30 WIB
|
Internet Online
|
6
|
Daftar Ulang
|
07 – 08 Juli 2017
|
08.00 – 15.00 WIB
|
SMA/SMK Negeri
tujuan
|
7
|
Hari Pertama Masuk
Sekolah
|
17 Juli 2017
|
–
|
SMA/SMK Negeri
tujuan
|
PAGU
KETENTUAN
PAGU :
1.
Pagu calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar
provinsi Jawa Timur adalah sebesar 1% (satu persen) sesuai hasil perankingan.
2.
Pagu calon peserta didik baru SMA lintas Kabupaten/Kota se Jawa
Timur sebesar 10 % terdiri dari :
·
Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari
SMP/MTs luar Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil
perankingan
·
Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari
SMP/MTs dalam Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil
perankingan
3.
Pagu untuk jalur prestasi sebesar 5 % (lima persen) dari pagu
awal di tiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi akademis dan non
akademis.
4.
Pagu untuk Jalur Bidik Misi sebesar 3% (tiga persen) dari pagu
awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan
nilai UN
5.
Pagu untuk Jalur Mitra Warga sebesar 5% (lima persen) dari pagu
awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan
nilai UN
6.
Pagu calon peserta didik jalur Inklusif dari Anak Berkebutuhan
Khusus (ABK) dalam satu rombongan belajar maksimal 5 peserta didik dengan tidak
lebih dari 2 jenis Ketunaan/Kekhususan dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan
sekolah
7.
Pagu peserta didik maksimal 36 peserta didik dalam 1 (satu)
rombel
8.
Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan
sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar